Rapat Dengar Pendapat Umum Dugaan Perusahaan Kawasan Hutan oleh PT. BSS


MUSI   BANYUASIN   (SUMATRA SELATAN), UNGKAPPPERKARA.COM, -  Sekayu, Humas DPRD - Telah Dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Dugaan Perusahaan Kawasan Hutan oleh PT. Berkat Sawit Sejati (PT.BSS) yang diadakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) pada Hari Senin, (17/02/2025).

Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, S.E, Dihadiri oleh Wakil Ketua I Irwin Zulyani, S.H, Wakil Ketua II H. Ahmadi, Wakil Ketua III Edi Pramono, Pimpinan Komisi I,II,III dan IV DPRD Kabupaten Muba, Kepala BKSDA Sumatra Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, Camat Tungkal Jaya, Camat Bayung Lencir, Kepala UPTD KPH Meranti Muba, Kepala Desa Pangkalan Tungkal, Kepala Desa Tumpang Baru, Pimpinan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) dan Ketua DPC PMPB (Penguyuban Masyarakat Palembang Bersatu) Kabupaten Muba.

Rapat di gelar bertujuan untuk menyelesaikan permasalah terkait Dugaan Perusahaan  Kawasan Hutan oleh PT. Berkat Sawit Sejati (PT.BSS) agar mendapatkan hasil yang terang dan bijaksana sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.


DPRD Kabupaten Muba meminta kepada PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) untuk memberikan dokumen perizinan terkait operasional secara lengkap ke DPRD Kabupaten Muba.

Dalam Rapat tersebut DPRD Kabupaten Muba bersama mitra terkait akan melakukan tinjauan secara langsung ke lapangan agar bersama - sama melihat secara jelas dan komparatif.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Muba akan memberikan rekomendasi terhadap penyelesaian permasalahan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) setelah kegiatan peninjauan lapangan ke PT. Berkat Sawit Sejati (BSS).

Untuk itu DPRD Kabupaten Muba berharap permasalahan ini menemukan titik terang demi kelangsungan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Muba.

Redaksi: Amran

Posting Komentar untuk "Rapat Dengar Pendapat Umum Dugaan Perusahaan Kawasan Hutan oleh PT. BSS"