MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), ungkapperkara.com, - Lapas Sekayu menyosialisasikan bebas Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sekayu, Rabu (22/5/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Olahraga Lapas, dengan melakukan sosialisasi tata tertib di Lapas. Kegiatan disosialisasikan dilakukan oleh Kasubsi Keamanan, M. Fahrul Rozi, Kasubsi Peltatib, Erhan, dan staf.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing menuturkan bahwa, pihaknya menyosialisasikan kembali tentang tata tertib sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 perubahan atas Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara kepada warga binaan.
“Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 29 Tahun 2017 perubahan atas Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib di Lapas dan Rutan kepada warga binaan sudah rutin kami lakukan. Kami sampaikan semua, baik dari pelanggaran dalam kepemilikan alat komunikasi, narkoba, maupun konsekuensi bagi pelanggar tersebut,” ujar Yosef.
Ia melanjutkan, sosialisasi dilakukan agar warga binaan senantiasa menjaga ketertiban dan kondusifitas Lapas. Karena jika keamanan lingkungan tetap terjaga, akan menjadi hal baik untuk semua, termasuk warga binaan itu sendiri.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi, yang merupakan upaya preventif dari kami, akan menjauhkan Lapas Sekayu dari segala gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Yosef.
Redaksi; Amran
Posting Komentar untuk "Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Sekayu Sosialisasi Bebas Halinar kepada Warga Binaan"