DPC Projamin Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Muba, Ada apa?


SEKAYU, ungkapperkara.com - Puluhan Anggota DPC Projamin Muba, Mengadakan Aksi damai di depan kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Rabu (31/1/2024) Kemarin. Puluhan Massa tersebut meminta kepada Kejari muba agar penegakan Hukum Jangan Terkesan tebang Pilih, Tajam ke lawan Tumpul Ke kawan.

Seketaris DPC Projamin muba, Tanto Hartono, saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024), mengungkapkan, intinya dari DPC Projamin Muba mengharapkan Kejari Musi Banyuasin untuk penegakan hukum jangan terkesan tebang pilih tajam ke lawan tumpul ke kawan, untuk dekade yang terakhir ini kami pandang Kejari Muba diduga lemah dalam pengungkapan kasus.

"Sebab dari tahun 2015 sampai 2024, cuma dua kasus yang diungkapkan oleh Kejari Muba, bahkan Kejari muba seharusnya malu Sampai Kecolongan KPK untuk pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Itu yang kami soroti di Kejari dan juga untuk penetapan penetapan Hukum yang mana terkait kasus ilegal driling kalau sesuai tuntutan itukan sesuai undang undang tuntutan pelaku itu dan hukum 6 tahun penjara dan denda 60 puluh meliar," ujarnya.

DPC Projamin Juga memepertanyakan kinerja kejaksaaan penuntut umum dan Kejari Muba, kenapa semua pelaku dihukum 6 bulan gak ada hukuman itu diatas satu tahun, nah itu kami dari DPC Projamin Muba bertanya  ada apa di Kejari Muba,dan kami pandang Kejari muba tidak transparan terkait menyikapi laporan laporan dari masyarakat.

"Intinya kami mengharapkan perubahan, intinya kita mengharapkan kejaksaan yang lebih baik,dan kita mengharapakan pulihnya kepercayaan masyarakat  sistim penegakkan hukum yang ada di Kejari muba," tegasnya.

Terpisah, saat awak media konfirmasi melalui WhatsApp kepada Haryanto selaku bagian Kasubsi di Kejari muba, dia mengatakan, siang kemarin telah ditemuinya secara langsung perwakilan dari DPC Projamin oleh kajari, dimana pada pokoknya kajari menyampaikan bahwa berkaitan dengan penanganan perkara tipikor di kejari musi banyuasin telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Selain itu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejari musi banyuasin juga selalu dilakukan monitoring dan evaluasi oleh internal kejaksaan tinggi, Selain itu kejari musi banyuasin juga melalui PTSP telah menerima laporan pengaduan beberapa proyek yang dilaporkan oleh DPC Projamin yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur di Kejari Muba,  selain itu berkaitan dengan perkara migas, disampaikan bahwa penuntutan yang dilakukan oleh kejari muba telah sesuai dengan prosedur," ujarnya.

"Fakta persidangan yang ada dengan mempertimbangkan hal hal memberatkan dan meringankan, sehingga dianggap telah memenuhi rasa keadilan yang ada, tetapi apabila yang disampaikan oleh DPC Projamin adalah putusan diharapkan dapat menyuarakan hal tersebut kepada Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan pak pungkas,"  Haryanto.

Editor:  Amran

Posting Komentar untuk "DPC Projamin Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Muba, Ada apa?"